AD & ART SUMBER REZEKI



ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )








KELOMPOK TANI
SUMBER REZEKI
Kp. Kiara Beres Desa Pulosari Kec. Kalapanunggal - Sukabumi
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudara sebangsa senasib dan seprofesi yang budiman kita tahu bahwa kesejahteraan merupakan cita cita kemerdekan yang diperjuangkan oleh pendahulu kita, cita – cita tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya SDA dan SDM yang memadai serta seimbang dalam wadah NKRI. Sehubungan hal tersebut usaha perekonomian sangat dominan setelah pembangunan akhlak. Maka dari itu sesuai geografis di Indonesia mayoritas penduduk berkecimpung dalam usaha pertanian.

Alhamdulillahirobbil’alamin saat ini Kelompok Tani Sumber Rezeki telah berhasil menyusun Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART).

Dengan rasa kebersamaan, guna menggugah dan meningkatkan semangat anggota Kelompok Tani Sumber agar berjalan secara baik dan benar maka sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan sebuah organisasi yang bernama : Kelompok  “ Tani Sumber Rezeki “ Maka kami susun AD/ART.

Untuk mencapai kesejahteraan umum dalam usaha pertanian akan kurang maksimal jika dilakukan oleh orang per orang karena kesenjangan yang masih tinggi diberbagai lini, baik lini ilmu pengetahuan (teknologi pertanian), modal maupun sarana. Oleh karenanya pengorganisiran para petani dalam sebuah kelompok sangat vital dilakukan demi mempersempit ruang kesenjangan.

Termasuk masyarakat Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal mayoritas penduduknya adalah petani yang melakukan usahanya secara individu, terlihat disini kesenjangan ilmu teknologi pertanian, modal maupun sarana yang ada di masyarakat desa Pulosari sangat berpengaruh pada tingkat pendapatan. Maka dari itu perlunya pengorganisiran para petani menjadi sebuah Kelompok Tani untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

Akhir kata AD/ART ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Tani Sumber Rezeki dalam menggapai cita-cita bersama yaitu :  Mewujudkan Masyarakat Tani yang Sejahtra dan Bermartabat serta Mewujudkan Kelompok Tani  yang Mandiri, Kreatif, Kekeluargaan dan Religi.

Wassalamu’alaikum wr. wb.







Kelompok Tani ini bernama ” Sumber Rezeki ”

Kelompok tani Sumber Rezeki Di bentuk di Kiara Beres pada tanggal 6 November 2019 untuk waktu yang tidak terbatas
                                               
                                                                      Pasal 3

Kelompok tani Sumber Rezeki berkedudukan di Desa Pulosari kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat


Kelompok Tani Sumber Rezeki Keanggotaannya meliputi petani yang berada dihamparan kelompok tani yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.


Kelompok Tani Sumber Rezeki berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945








Tujuan Kelompok Tani Sumber Rezeki meliputi :
1.      Terwujudnya Kelompok Petani yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam mengelola sumber daya yang ada
2.      Terwujudnya Kelompok Petani yang mempunyai kemampuan dalam mengembangkan Ekonomi pertanian sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana pertanian serta dalam membangun jaringan Informasi dan Pemasaran yang saling menguntungkan
3.      Tercapainya tata cara bertani yang selaras dengan alam yang di dukung dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tepat guna
4.      Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki untuk mendukung pemberdayaan petani dan keluarganya
5.      Terwujudnya Kelompok Tani yang bisa memperjuangkan dan melindungi hak – hak petani.



Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani Sumber Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1.      Mengembangkan usaha tani anggota
2.      Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan    usaha tani
3.      Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani Sumber Rezeki melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4.      Mengusahakan  serta mempermudah anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5.      Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan


KEGIATAN KELOMPOK TANI SUMBER REZEKI


1.      Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman
2.      Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki
3.      Pengembangan usaha pertanian anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
4.     Mengembangkan setiap bantuan yang diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok



Keanggotaaan Kelompok Tani Sumber Rezeki adalah :
1.      Anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki berasal dari petani yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGH ) dan Petani di sekitarnya
2.      Tani yang mau bergabung secara secara sukarela serta mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
3.     Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
4.     Anggota yang diterima mau untuk membayar simpanan Pokok Rp 50.000 ,- simpanan wajib Rp 5.000 /bulan
5.     Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.       Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok
d.      Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota






 Setiap anggota mempunyai hak :
1.        Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.        Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki atau pengurus lainnya
3.        Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.        Memanfaatkan Kelompok Tani Sumber Rezeki dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.        Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Sumber Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
7.        Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Sumber Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
8.        Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani Sumber Rezeki sesuai dengan ketentuan yang berlaku






Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2.       Berpastisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Sumber Rezeki
3.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4.       Mengahdiri rapat anggota yang di laksanakan setiap bulan dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5.       Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
6.       Menepati setiap perjanjian dengan kelompok
7.       Turut menanggung kerugian Kelompok Tani Sumber Rezeki  yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8.       Menjaga nama baik Kelompok Tani Sumber Rezeki
9.       Berkewajiban mengembalikan setiap pinjaman dari kelompok tani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.



1.        Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Sumber Rezeki
2.        Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau setiap setelah musim panen guna menyampaikan :

a.         Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Sumber Rezeki
b.         Laporan keuangan Kelompok Tani Sumber Rezeki
c.          Lain-lain yang dianggap perlu
d.         Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus berhak :
e.          Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
f.          Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat anggota mendadak
3.        Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota
4.        Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
5.        Keputusan rapat diambil secara mufakat
6.        Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Sumber Rezeki serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang.
7.        Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan anggota
8.        Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
9.        Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan



Untuk mengelolah Kelompok Tani Sumber Rezeki Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.      Pelindung / Penasehat             : Bp. Winarya
Bp. Dading
2.      Badan Pengawas                     : Enda Munandar, S. P
3.      Ketua                                      : E K O
4.      Sekretaris  I                             : M a r a
5.      Sekretaris II                            : Yudis
6.      Bendahara  I                           : Sudrajat
7.      Bendahara II                           : Wahyu
8.      Seksi – seksi
9.      Anggota





Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.       Menjadi anggota tetap kelompok tani  anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki yang ada di desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal
2.       Dipilih dari  dan oleh anggota dalam rapat anggota
3.       Dipercaya seluruh anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.       Dapat bekerja sama dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.       Bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Sumber Rezeki
                                                      

 Masa jabatan dan kewajiban pengurus :
1.        Masa jabatan pengurus 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.        Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.        Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani Sumber Rezeki
4.        Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.        Melaporkan perkembangan Kelompok Tani Sumber Rezeki pada setiap rapat anggota


 Biaya Kelompok Tani Sumber Rezeki diperoleh dari :
1.        Iuran tetap berupa iuran pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.        Iuran tidak tetap yang disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota
3.        Dana lain berupa pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh secara syah
4.        Hasil usaha Kelompok Tani Sumber Rezeki







Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.       Kas Kelompok Tani Sumber Rezeki 20 %
3.       Biaya Oprasional dan Perbaikan Kearah Kemajuan Kelompok Tani Sumber Rezeki 20%

VII

1.       Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat anggota
2.       Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran setiap perubahan anggaran
PENUTUP
Pasal 18
1.        Hal – hal yang belum diatur salam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan – peraturan atau ketentuan dengan atas dasar Musyawarah Bersama
2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                          BAB XI
     Pasal 19

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Pulosari, PPL Desa Pulosari dan tokoh masyarakat Desa Pulosari.










   Ditetapkan di Kiara Beres, 6 November  2019
        
Sekretaris






M A R A
Ketua






E  K O

Mengetahui / Mengesahkan,

Kepala Desa Pulosari






DIRJA MIHARJA
PPL Desa Pulosari






ENDA MUNANDAR, S.P
















LAMPIRAN -LAMPIRAN
Notulen Rapat Pembentukan
Daftar Hadir Pembentukan

























0 Komentar

Terbaru