ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )

KELOMPOK
TANI
SUMBER REZEKI
Kp. Kiara Beres Desa
Pulosari Kec. Kalapanunggal - Sukabumi
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saudara sebangsa senasib
dan seprofesi yang budiman kita tahu bahwa kesejahteraan merupakan cita cita
kemerdekan yang diperjuangkan oleh pendahulu kita, cita – cita tersebut tidak
akan terwujud tanpa adanya SDA dan SDM yang memadai serta seimbang dalam wadah
NKRI. Sehubungan hal tersebut usaha perekonomian sangat dominan setelah
pembangunan akhlak. Maka dari itu sesuai geografis di Indonesia mayoritas
penduduk berkecimpung dalam usaha pertanian.
Alhamdulillahirobbil’alamin
saat ini Kelompok Tani Sumber Rezeki telah berhasil menyusun Angaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART).
Dengan rasa kebersamaan,
guna menggugah dan meningkatkan semangat anggota Kelompok Tani Sumber agar
berjalan secara baik dan benar maka sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan
sebuah organisasi yang bernama : Kelompok “ Tani Sumber Rezeki “ Maka kami susun AD/ART.
Untuk mencapai
kesejahteraan umum dalam usaha pertanian akan kurang maksimal jika dilakukan
oleh orang per orang karena kesenjangan yang masih tinggi diberbagai lini, baik
lini ilmu pengetahuan (teknologi pertanian), modal maupun sarana. Oleh
karenanya pengorganisiran para petani dalam sebuah kelompok sangat vital
dilakukan demi mempersempit ruang kesenjangan.
Termasuk masyarakat Desa
Pulosari Kecamatan Kalapanunggal mayoritas penduduknya adalah petani yang
melakukan usahanya secara individu, terlihat disini kesenjangan ilmu teknologi
pertanian, modal maupun sarana yang ada di masyarakat desa Pulosari sangat berpengaruh
pada tingkat pendapatan. Maka dari itu perlunya pengorganisiran para petani
menjadi sebuah Kelompok Tani untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.
Akhir kata
AD/ART ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi
Kelompok Tani Sumber Rezeki dalam menggapai cita-cita bersama yaitu : Mewujudkan Masyarakat Tani yang Sejahtra dan
Bermartabat serta Mewujudkan Kelompok Tani
yang Mandiri, Kreatif, Kekeluargaan dan Religi.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kelompok Tani ini bernama ” Sumber
Rezeki ”
Kelompok tani Sumber Rezeki Di
bentuk di Kiara Beres pada tanggal 6 November 2019 untuk waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Kelompok tani Sumber Rezeki
berkedudukan di Desa Pulosari kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi
Provinsi Jawa Barat
Pasal 4
Kelompok Tani Sumber Rezeki
Keanggotaannya meliputi petani yang berada dihamparan kelompok tani yang mau
bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki secara suka rela tanpa
unsur paksaan dan bersedia mengikuti AD / ART.
Kelompok Tani Sumber Rezeki
berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Tujuan Kelompok Tani Sumber Rezeki
meliputi :
1. Terwujudnya
Kelompok Petani yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan
anggotanya dalam mengelola sumber daya yang ada
2. Terwujudnya
Kelompok Petani yang mempunyai kemampuan dalam mengembangkan Ekonomi pertanian
sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana
pertanian serta dalam membangun jaringan Informasi dan Pemasaran yang saling
menguntungkan
3. Tercapainya
tata cara bertani yang selaras dengan alam yang di dukung dengan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang tepat guna
4. Terpenuhinya
sarana dan prasarana anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki untuk mendukung
pemberdayaan petani dan keluarganya
5. Terwujudnya
Kelompok Tani yang bisa memperjuangkan dan melindungi hak – hak petani.
Untuk mencapai tujuan Kelompok Tani
Sumber Rezeki melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :
1. Mengembangkan usaha tani anggota
2. Mengadakan kegiatan gotong royong
sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
3. Mengusahakan pemupukan modal Kelompok
Tani Sumber Rezeki melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
4. Mengusahakan serta mempermudah
anggota dalam hal untuk memperoleh pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya
5. Mengusahakan peningkatan sumber daya
manusia anggota melalui pelatihan - pelatihan yang berhubungan dengan usaha
yang dilakukan anggota dalam hal untuk memperoleh pendapatan
KEGIATAN KELOMPOK TANI SUMBER REZEKI
1. Menggali dan mengembangkan ilmu usaha
tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas ataupun sesama
anggota yang mau berbagi pengalaman
2. Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian
yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki
3. Pengembangan usaha pertanian anggota
secara peribadi maupun secara berkelompok
4. Mengembangkan setiap bantuan yang
diterima dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok
Keanggotaaan Kelompok Tani Sumber Rezeki adalah :
1.
Anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki berasal dari petani
yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGH ) dan Petani
di sekitarnya
2.
Tani yang mau bergabung secara secara sukarela serta
mempunyai visi dan misi yang sama guna kemajuan anggota itu sendiri
3. Penerimaan anggota baru diputuskan
melalui rapat anggota
4. Anggota yang diterima mau untuk
membayar simpanan Pokok Rp 50.000 ,- simpanan wajib Rp 5.000 /bulan
5. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri
c. Tidak menepati perjanjian kerjasama
dengan kelompok
d. Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani
Sumber Rezeki berdasarkan keputusan rapat anggota
Setiap anggota mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam rapat anggota
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani
Sumber Rezeki atau pengurus lainnya
3.
Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar
rapat, baik diminta maupun tidak
5.
Memanfaatkan Kelompok Tani Sumber Rezeki dan mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.
Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani
Sumber Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
7.
Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
Kelompok Tani Sumber Rezeki menurut ketentuan yang berlaku
8.
Menerima bagian dari sisa hasil usaha Kelompok Tani
Sumber Rezeki sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpastisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Sumber Rezeki
3. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Mengahdiri rapat anggota yang di
laksanakan setiap bulan dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
5. Membayar sumbangan pokok, simpanan
wajib dan simpanan sukarela
6. Menepati setiap perjanjian dengan
kelompok
7. Turut menanggung kerugian Kelompok
Tani Sumber Rezeki yang terjadi diluar kesalahan pengurus
8. Menjaga nama baik Kelompok Tani
Sumber Rezeki
9. Berkewajiban mengembalikan setiap
pinjaman dari kelompok tani dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.
1.
Rapat
Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Kelompok Tani Sumber
Rezeki
2.
Rapat Anggota dilaksanakan setiap satu bulan sekali atau
setiap setelah musim panen guna menyampaikan :
a.
Laporan tentang perkembangan Kelompok Tani Sumber Rezeki
b.
Laporan keuangan Kelompok Tani Sumber Rezeki
c.
Lain-lain yang dianggap perlu
d.
Selain hal – hal tersebut di atas apabila perlu pengurus
berhak :
e.
Mengadakan rapat anggota mendadak apabila diperlukan
f.
Rapat anggota mendadak dianggap syah apabila sekurang –
kurangnya 1/3 (sepertiga) anggota hadir dan menginginkan diadakannya rapat
anggota mendadak
3.
Rapat anggota syah apabilah dihadiri sekurang – kurangnya
setengah dari jumlah anggota
4.
Rapat anggota dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir maka
yang hadir memilih salah seorang untuk memimpin rapat.
5.
Keputusan rapat diambil secara mufakat
6.
Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas
permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tersebut dikembalikan setelah
dikurangi biaya – biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa
hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Sumber Rezeki serta telah dilakukannya
penyelesaian segala utang piutang.
7.
Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuaan
anggota
8.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perubahan dan perbaikan dikemudian hari sesuai keputusan rapat anggota
9.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Untuk mengelolah Kelompok Tani
Sumber Rezeki Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal dibentuk pengurus yang
terdiri dari :
1.
Pelindung
/ Penasehat : Bp. Winarya
Bp. Dading
2. Badan Pengawas :
Enda Munandar, S. P
3. Ketua :
E K O
4. Sekretaris I : M
a r a
5. Sekretaris II :
Yudis
6. Bendahara I : Sudrajat
7. Bendahara II :
Wahyu
8. Seksi – seksi
9.
Anggota
Syarat – syarat menjadi pengurus :
1.
Menjadi anggota tetap
kelompok tani anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki yang ada di desa
Pulosari Kecamatan Kalapanunggal
2.
Dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota
3.
Dipercaya seluruh
anggota dalam kepemimpinan dan keperibadiannya
4.
Dapat bekerja sama
dengan sesama pengurus dan anggota serta masyarakat lingkungannya
5.
Bertanggung jawab dan
berdedikasi tinggi untuk kemajuan Kelompok Tani Sumber Rezeki
Masa
jabatan dan kewajiban pengurus :
1.
Masa jabatan pengurus 3
( tiga ) tahun dan dapat dipilh kembali satu periode lagi
2.
Pengurus berkewajiban
melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya
3.
Menjaga asset dan kekayaan Kelompok Tani Sumber Rezeki
4.
Menyelenggarakan rapat anggota 1 (satu) kali dalam
sebulan atau minimal setelah habis musim panen
5.
Melaporkan perkembangan Kelompok Tani Sumber Rezeki pada
setiap rapat anggota
Biaya Kelompok Tani Sumber
Rezeki diperoleh dari :
1.
Iuran tetap berupa iuran
pokok dan iuran wajib yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
2.
Iuran tidak tetap yang
disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan anggota yang besarnya ditetapkan
dalam rapat anggota
3.
Dana lain berupa
pinjaman, bantuan dan sumbangan dari pemerintah maupun swasta yang diperoleh
secara syah
4.
Hasil usaha Kelompok
Tani Sumber Rezeki
Sisa Hasil Usaha diarahkan untuk :
1.
Kas Kelompok Tani Sumber
Rezeki 20 %
3. Biaya Oprasional dan
Perbaikan Kearah Kemajuan Kelompok Tani Sumber Rezeki 20%
VII
1.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat anggota
2.
Setiap anggota berhak memberikan masukan atau saran
setiap perubahan anggaran
PENUTUP
Pasal
18
1.
Hal – hal yang belum diatur
salam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan – peraturan atau
ketentuan dengan atas dasar Musyawarah Bersama
2.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAB XI
Pasal 19
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa Pulosari, PPL Desa
Pulosari dan tokoh masyarakat Desa Pulosari.
|
Ditetapkan di Kiara
Beres, 6 November 2019
|
|
|
Sekretaris
M A R A
|
Ketua
E K O
|
|
Mengetahui
/ Mengesahkan,
|
|
|
Kepala
Desa Pulosari
DIRJA MIHARJA
|
PPL
Desa Pulosari
ENDA MUNANDAR, S.P
|
|
|
|
LAMPIRAN -LAMPIRAN
Notulen Rapat Pembentukan
Daftar Hadir Pembentukan
0 Komentar